Danramil 0829-06/Tanah Merah Hadiri Rakor Sosialisasi Tahapan Kampanye

    Danramil 0829-06/Tanah Merah Hadiri Rakor Sosialisasi Tahapan Kampanye
    Danramil 0829-06/Tanah Merah, Kapten Kav Imam Ghazali (dua dari kanan) bersama Forkopimcam dan PPK Kecamatan Tanah Merah.

    BANGKALAN, - Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Danramil 0829-06/Tanah Merah, Kapten Kav Imam Ghazali, beserta anggota lainnya. Dalam Rakor Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) tersebut, disoroti poin-poin krusial terkait sosialisasi tahapan kampanye. Beberapa poin utama dalam pertemuan ini mencakup:

    1. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK): Sejumlah 112 titik telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan APK di wilayah Kecamatan Tanah Merah.

    2. Jadwal Pemasangan: Proses pemasangan baliho, spanduk, dan umbul-umbul akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Koordinasi dengan KPU dan Panwascam Kecamatan Tanah Merah sangat ditekankan dalam hal ini.

    3. Lokasi Pemasangan: Pentingnya memperhatikan dan mematuhi lokasi yang telah disepakati bersama untuk pemasangan APK.

    4. Larangan Pemasangan: Tegasnya larangan pemasangan APK di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, serta area yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Perlu dicatat bahwa Danramil 0829-06/Tanah Merah, Kapten Kav Imam Ghazali, menekankan arahan dari Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE, terkait 48 titik aset TNI AD yang tidak diperbolehkan sebagai lokasi pemasangan APK dalam konteks kampanye. Hal ini menjadi fokus penting dalam pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah tersebut.

    Sebagai Danramil, Kapten Kav Imam Ghazali menyatakan, "Kami sangat mengutamakan ketertiban dalam proses kampanye ini. Koordinasi yang baik dengan pihak terkait serta mematuhi aturan terkait lokasi pemasangan APK menjadi kunci keberhasilan. Larangan pemasangan di tempat umum, terutama di area yang dapat mengganggu kegiatan vital masyarakat, adalah langkah bijak demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Kami juga berkomitmen untuk menghormati arahan dari Komandan Kodim terkait penggunaan aset TNI AD demi menjaga integritas dan tugas pokok TNI dalam mendukung stabilitas dan kedamaian wilayah." Tuturnya pada Rabu (22/11/2023).

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0829-07/Labang Hadiri HUT PGRI Ke...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0829-02/Socah Sambangi Anak Asuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi
    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon

    Ikuti Kami